1. Jelaskan Hubungan Internasional !
Kegiatan interaksi antar subjek internasioanl yang
menimbulkan akibat hukum
2. Siapa saja yang termasuk subjek hukum yang
dapat melakukan HI ?
· Negara
· Organisasi
Internasional
· Palang Merah
Internasional
· Tahta Suci
· Kelompok
Pemberontak
·
3. Jelaskan 4 alasan pentingnya dilakukan HI !
· Untuk
memenuhi kepentingan nasional masing masing negara
· Untuk
menciptakan ketertiban dunia
· Untuk
memperrat tali persahabatan dengan negara lain
· Untuk
mempecepat pertumbuhan ekonomi
4. Jelaskan 4 sarana yang dapat digunakan oleh
negara dalam HI
· Diplomasi
Kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara
dalam hubungannya dengan bangdsa dan negara lain
· Propaganda
Usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi
pikiran,emosi,&tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat
· Negosiasi
Kegiatan perundingan yang dilakukan oleh perwakilan
masing-masing negara untuk membahas suatu perjanjian
· Lobi
Kegiatan persuasif yang dilakukan oleh suatu negara untuk
mempengaruhi negara lain
5. Jelaskan pengertian perjanjian Internasioan
Kesepakatan antara dua atau leibh subjek internasional yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan
6. Jelaskan 2 macam perjanjian Internasional
di lihat dari jumlah negara yang ikut dalam perjanjian
· Bilateral
Perjanjian antara dua pihak
·
Multitlateral
Perjanjian anatra banyak Pihak
7. Jelaskan perbedaan law making treaty &
treaty contac
· Treaty
Contract, Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
· Law Making
Treaty, yaitu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian tetapi terbuka terhadap pihak ke tiga yang akan bergabung
8. Jelaskan 3 tahap perjanjian Internasional
· Perundingan
(Negotiation)
Perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat
negara yang memiliki kuasa penuh (full powers).
·
Penandatanganan (Signature)
Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah
disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani.
· Pengesahan
(Ratification)
Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau
pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang diaggap mewakili seluruh rakyat.
9. Jelaskan 3 macam ratfikah
· Ratrifikasi
Badan Eksekuti
Perjanjian Internasional baru mengikat apabila telah diratifikasi
oleh kepala negara/Pemerintahan
· Ratifikasi
Badan Legistatif
Perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh
badan legistatif
· Ratifikasi
Campuran
Perjanjian Internasional baru mengikat apabila badan
eksekutif dan legistatif sama-sama menentukan proses ratifikasi
10. Sebutkan 5 isstilah dalam perjanjian
Internasional
· Traktat
· Konvensi
· Persetujuan
· Piagam
· Protokol
No comments:
Post a Comment