Thursday, March 7, 2013

Perjanjian Internasional



1.    Jelaskan Hubungan Internasional !
Kegiatan interaksi antar subjek internasioanl yang menimbulkan akibat hukum

2.    Siapa saja yang termasuk subjek hukum yang dapat melakukan HI ?
·         Negara
·         Organisasi Internasional
·         Palang Merah Internasional
·         Tahta Suci
·         Kelompok Pemberontak
·         
3.    Jelaskan 4 alasan pentingnya dilakukan HI !
·         Untuk memenuhi kepentingan nasional masing masing negara
·         Untuk menciptakan ketertiban dunia
·         Untuk memperrat tali persahabatan dengan negara lain
·         Untuk mempecepat pertumbuhan ekonomi

4.    Jelaskan 4 sarana yang dapat digunakan oleh negara dalam HI
·         Diplomasi
Kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangdsa dan negara lain
·         Propaganda
Usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran,emosi,&tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat
·         Negosiasi
Kegiatan perundingan yang dilakukan oleh perwakilan masing-masing negara untuk membahas suatu perjanjian
·         Lobi
Kegiatan persuasif yang dilakukan oleh suatu negara untuk mempengaruhi negara lain

5.    Jelaskan pengertian perjanjian Internasioan
Kesepakatan antara dua atau leibh subjek internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan

6.    Jelaskan 2 macam perjanjian Internasional di lihat dari jumlah negara yang ikut dalam perjanjian
·         Bilateral
Perjanjian antara dua pihak
·         Multitlateral
Perjanjian anatra banyak Pihak

7.    Jelaskan perbedaan law making treaty & treaty contac
·         Treaty Contract, Perjanjian ini hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
·         Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tetapi terbuka terhadap pihak ke tiga yang akan bergabung

8.    Jelaskan 3 tahap perjanjian Internasional
·         Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers).
·         Penandatanganan (Signature)
Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani.
·          Pengesahan (Ratification)
Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang diaggap mewakili seluruh rakyat.

9.    Jelaskan 3 macam ratfikah
·         Ratrifikasi Badan Eksekuti
Perjanjian Internasional baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh kepala negara/Pemerintahan
·         Ratifikasi Badan Legistatif
Perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan legistatif
·         Ratifikasi Campuran
Perjanjian Internasional baru mengikat apabila badan eksekutif dan legistatif sama-sama menentukan proses ratifikasi

10.  Sebutkan 5 isstilah dalam perjanjian Internasional
·         Traktat
·         Konvensi
·         Persetujuan
·         Piagam
·         Protokol










No comments:

Post a Comment